Advokat pada kantor hukum _____, beralamat di _____, dengan ini hendak mengajukan penawaran Jasa Konsultan Hukum kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin. Adapun ruang lingkup Jasa Konsultan Hukum yang kami berikan adalah sebagaimana yang kami jelaskan dibawah ini.
HONORARIUM Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, Perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk Jasa Konsultan Hukum dalam bentuk Legal Opini, Legal Drafting dan Legal Due Diligence, honorarium ditentukan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) per-bulan.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut: Legal Opini. Konsultan akan memberikan Opini Hukum ( Legal Opini. on) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum perusahaan, Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahuna n Surat Persetujuan Dewan Komisaris Untuk Mendirikan Perseroan Baru Surat Tugas Surat Penawaran Jasa Konsultan Hukum ( Retainer ) Surat Tanda Terima Pembayaran Surat Penawaran Barang (Suplier) Surat Permohonan Peminjaman Uang Kepada Perusahaan Surat Permohonan Peminjaman Barang Kepada Perusahaan Surat Permohonan Penggantian Biaya Kepada Perusahaan .
27/12/2017 ÿú Kerja sama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke Perusahaan maksimal 2-3 jam (seminggu 2 X Pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan . Honararium Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, Perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer .
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Izin Gangguan (Hiden Ordonnantie) Angka Pengenal Importir (API) Izin Usaha Industri (IUI) Izin Usaha Perkebunan (IUP) Izin Operasi (IO) Sertifikat Laik Operasi (SLO) Perorangan;"