Minggu, 05 September 2021

Isi Uu Agraria Terkait Hak Kepemilikan Lahan

agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan f. ... oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar ... d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani e. meningkatkan kemakmuran.

kepemilikan menurut Undang-Undang Pokok Agraria memiliki persamaan dengan pengaturan kepemilikan menurut Hukum Islam, yakni sama-sama mempunyai hak istimewa bagi pemilik hak, namun tetap tidak boleh mengabaikan fungsi sosial terhadap tanah dan mempertimbangkan kemaslahatan umat. Selain itu, mengenai, Pokok-pokok Agraria , UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 12/1992 tentang budi Daya Tanaman cukup relevan sebagai rambu-rambu pemanfaatan lahan pertanian yang berhubungan dengan konflik kelembagaan (kutipan beberapa pasal pada ketiga UU tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2). Ketiga aturan hukum ini berjalan, Di Indonesia, status kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan, yaitu: 1. Hak Milik (right of ownership) - SHM (Sertifikat Hak Milik), HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Jumat (25/12/2020), HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Dalam rangka mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah, Fauzi mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperkuat kebijakan ini dengan membentuk UU Reforma Agraria. Menurut Fauzi, RUU Pertanahan yang saat ini yang didorong Kementerian ATR/BPN dan DPR tidak akan mampu mengatasi persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.

29/01/2021 ÿú Kemudian, terkait dengan wewenang yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya (?Permendagri 1/1977?) wewenang tersebut meliputi:, 10/05/2007 ÿú Orang atau keluarga yang memiliki lahan melebihi batas 20 hektare harus melapor ke badan pertanahan/ agraria . Perpindahan hak atas tanah pertanian tersebut harus seizing badan pertanahan setempat. Jumlah yang dipindahkan haknya pun tak boleh lebih dari 20 hektare.

27/04/2021 ÿú Pengaturan Hak Pengelolaan Lahan Menurut UU Ada sejumlah peraturan perundangan yang menjelaskan dan mengatur mengenai hak pengelolaan lahan ini. Salah satunya Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

11/08/2020 ÿú Sejumlah perubahan ketentuan dinilai mengancam kelangsungan hidup petani, memperparah konflik agraria , memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan dan praktik penggusuran demi investasi. Perubahan ini terkait izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian, penambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah, dan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah.;"