Selasa, 14 September 2021

Hukum Cambuk Di Aceh Melanggar Ham

28/10/2016 ÿú Di hukum pidana Indonesia tidak mengenal cambuk . Selain itu, qanun jinayat itu melanggar banyak aturan-aturan hukum nasional, seperti undang-undang HAM, undang-undang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, undang-undang pengesahan kovenan anti-penyiksaan, undang-undang perlindungan anak, undang-undang hukum pidana sendiri, kata Ayu.

01/06/2011 ÿú Kali ini, gugatan dan ?serangan? tersebut datang dari Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional (AI), Sam zarifi, yang mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh, karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, melalui siaran persnya yang.

04/02/2010 ÿú Terkait permintaan penghapusan hukum cambuk terhadap para pelanggar syariat di Aceh oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dengan alasan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pun angkat bicara.

29/10/2016 ÿú Di hukum pidana Indonesia tidak mengenal cambuk . Selain itu, qanun jinayat itu melanggar banyak aturan-aturan hukum nasional, seperti undang-undang HAM, undang-undang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, undang-undang pengesahan kovenan anti-penyiksaan, undang-undang perlindungan anak, undang-undang hukum pidana sendiri,? kata Ayu.

menjelaskan bahwa hukuman cambuk di Aceh tidak dapat dikatakan melanggar HAM, karena pada pelaksanaannya sudah sangat memperhatikan aspek keselamatan bagi terpidana cambuk, dan juga hukuman cambuk yang berlaku di Aceh sudah merujuk pada sumber hukum Islam, yaitu al-Qur?an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Hukuman Cambuk tidak Melanggar HAM (Tanggapan Terhadap.

Hukuman Cambuk tidak Melanggar HAM (Tanggapan Terhadap.

Hukuman Cambuk Tidak Melanggar HAM - hukumonline.com, Hukuman Cambuk Tidak Melanggar HAM - hukumonline.com, 19/02/2010 ÿú Hukuman cambuk merupakan salah satu ketentuan agama Islam yang wajib dilaksanakan oleh semua muslim di seluruh alam. Karenanya tidak berhak pihak lain dengan mengatasnamakan HAM menghambat, melarang dan mencemooh berlakunya Hukuman Cambuk di Aceh karena itu dibenarkan oleh ketentuan HAM dunia berkenaan dengan kebebasan beragama.

pendapat pro dan kontra terhadap pelaksanaan hukuman cambuk. Hukuman cambuk dianggap melanggar hak asasi manusia serta merupakan hukuman yang kejam. Berbagai macam reaksi yang timbul di dalam masyarakat terhadap cambuk yang dijadikan sebagai alat pelaksanaan hukuman.

Jakarta - Komnas HAM menilai perlu dilakukan peninjauan terkait dengan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada pasangan gay di Aceh , yakni MT (24) dan MH (24). Mahkamah Syariah Aceh .

03/11/2005 ÿú Elsam menilai penerapan hukuman cambuk merupakan langkah mundur dari penegakan HAM di Indonesia. Elsam memandang, hukuman cambuk merupakan hukuman yang masuk kategori tindakan yang kejam, tidak manusiawi, dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM.

23/02/2015 ÿú BANDA ACEH , Indonesia- Laporan Human Rights Watch (HRW) yang dirilis pada 30 Januari lalu menyebut bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh melanggar nilai-nilai pokok dalam standar Hak Asasi ...;"