Minggu, 12 September 2021

Hukum Acara Peradilan Agama Menurut Pasal 54 Uu Nomor 7 Tahun 1989

07/11/2016 ÿú HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA . Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006 menetapkan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama .

06/04/2012 ÿú Dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama diatur tentang Hukum Acara Peradilan Agama yang terdiri dari pasal 54 sampai dengan pasal 91 pasal 54 menentukan Hukum Acara yang berlaku adalah Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum, kecuali yang secara khusus yang diatur dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, disamping hukum Acara .

Pasal 54 UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama menyatakan: ? hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam .

dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) 3.

29/12/1989 ÿú Hukum Acara dan Peradilan . ... Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019). ... UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Mencabut : PP No. 45.

UNDANG-UNDANG Nomor 7 TAHUN 1989 Tentang PERADILAN AGAM?, HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA - Fakultas Hukum Universitas.

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA - Fakultas Hukum Universitas ...;"