HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK PARTAI POLITIK . Download. ... Pemohon ? Pasal 68 (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam perkara pembubaran partai politik adalah PEMERINTAH (Pemerintah Pusat) ? Pasal 3 (1) PMK No. 12 Tahun 2008 - Jaksa Agung, dan/atau - Menteri yang ditugasi oleh Presiden 4..
15/11/2012 ÿú Menurut Jimly, pembubaran Partai Politik dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi , apabila suatu partai politik terbukti melakukan: 1. Kegiatan yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang.
12/01/2015 ÿú Mahkamah Konstitusi . Tematik HAM. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur beracara dalam pembubaran partai politik di Indonesia. Dalam aturan ini yang dapat di bubarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah ideologi, asas, tujuan, kegiatan dan program partai politik bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur pembubaran partai politik harus berdasarkan hukum acara yang berlaku dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik . Kemudian dampak pembubaran partai politik, Mekanisme dan Proses Pembubaran Partai Politik (PDIP), HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK, Pembubaran Partai Politik yang Diatur UU Mahkamah.
AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN . Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 12 Tahun 2008: pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai politik yang dibubarkan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai hukum formal (procedural law) ... 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik PMK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah PMK Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan.
27/03/2014 ÿú Pembubaran Partai Politik yang Diatur UU Mahkamah Konstitusi No.24 tahun 2003 Pasal 68 ayat (1) Bertentangan dengan Konstitusi 27 Maret 2014 13:24 27 Maret 2014 13:24 Diperbarui: 24 Juni 2015 00:24 6687 0 0 Mohon Tunggu.
Fikri Ilham Yulian: Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik ? SUPREMASI HUKUM Vol. 9, No. 2, November 2020 77 partai politik yang dimiliki pemerintah.9 Tidak hanya berhenti pada pembubaran status badan hukum partai politik oleh Mahkamah Konstitusi , pembubaran partai politik juga memiliki akibat hukum, 11/07/2020 ÿú Oleh karena itu Pemerintah seyogyanya mengajukan pembubaran partai pengusung Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) melalui gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).Pengajuan gugatan ini atas dasar pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dilakukan partai politik pengusul RUU HIP, atau dalam bahasa hukum disebut sebagai asas ...;"