15/11/2012 ÿú Dalam kehidupan berdemokrasi disuatu negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, dimana hak berserikat dan berkumpul termasuk didalamnya, kiranya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal memutus pembubaran Partai politik perlu ditinjau.
Mahkamah Konstitusi Nomor 12 tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik . Kemudian dampak pembubaran partai politik berakibat terhadap anggota DPR dan DPRD harus diberhentikan. Pemberhentian anggota DPR dan DPRD terdapat dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf b PMK Nomor 12 Tahun 2008. Islam melihat bahwa pembubaran partai .
3. Pemohon ? Pasal 68 (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam perkara pembubaran partai politik adalah PEMERINTAH (Pemerintah Pusat) ? Pasal 3 (1) PMK No. 12 Tahun 2008 - Jaksa Agung, dan/atau - Menteri yang ditugasi oleh Presiden 4.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL . PEMOHON: ... menyatakan membubarkan dan membatalkan status badan hukum partai politik yang dimohonkan pembubaran ... (tujuh) hari kerja sejak putusan Mahkamah diterima mengumumkan putusan Mahkamah dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima.
Mekanisme dan Proses Pembubaran Partai Politik (PDIP), PEMBUBARAN PARTAI POLITIK | Presidenhukum's Blog, HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK, Pembubaran Partai Politik yang Diatur UU Mahkamah ...;"