a) Debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditor atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditor. b) Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya. c) Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih (due and payable).
disimpulkan, permohonan pailit dapat diajukan terhadap debitur bila memenuhi syarat-syarat: a. Debitur terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditur, atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditur. b. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang kepada salah satu krediturnya, Ketentuan ini dapat dipahami sebagai berikut: Debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditor atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditor, Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya, dan Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah.
bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitur hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat yaitu : 1. Debitur terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditur, atau dengan kata lain harus mempunyai lebih dari satu kreditur. 2.
mewakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh ... permohonan pailit terhadap dirinya atau dapat ... bukti yang diajukan oleh debitur 1 dan debitur 2 yaitu : a. Copy anggaran dasar PT Cipta Artha Mahesa b. Copy Akta Perubahan AD c. Copy Perbaikan Pendirian d. Copy Pernyataan Keputusan Rapat, permohonan tersebut tidak dapat diajukan sendiri oleh penasehat hukum tetapi harus bersama-sama dengan debitur . Pada surat permohonan tersebut dapat juga dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222. Terhadap permahonan PKPU yang diajukan ke pengadilan niaga, maka penga-, 23/08/2019 ÿú putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Sutan Remy Sjahdeini (2009: 52) menyatakan bahwa permohonan pailit dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit, 22/07/2021 ÿú Permohonan diajukan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara Permohonan tersebut diajukan setelah Anda terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.;"