06/11/2020 ÿú Adapun mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120 ribu, sedangkan perpanjangan Rp 80 ribu.
05/04/2021 ÿú Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut. Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000 SIM B khusus B1: Rp120.000 SIM B khusus B2: Rp120.000 Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000, 12/06/2020 ÿú Biaya tersebut terdiri dari beberapa klasifikasi. Pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu dan SIM D Rp50 ribu. Selain biaya di atas, ada beberapa biaya lagi yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM baru. Biaya tersebut adalah biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1,.
Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya - Cermati.com, Biaya Pembuatan SIM Resmi dan Nembak SIM, Ternyata Masih.
6 Syarat Membuat SIM B1 2021 : Fungsi dan Biaya Penerbitan.
Biaya Pembuatan SIM Resmi dan Nembak SIM, Ternyata Masih.
01/07/2021 ÿú Syarat Buat SIM B1 Tahun 2021 Termasuk Cara Buat dan Biayanya . Bagi Anda yang ingin buat SIM , simak, cara buat SIM B1 termasuk syarat buat SIM B1 , biaya buat SIM B1 dan lama waktu buat SIM B1 , Tahun 2021. Kamis, 1 Juli 2021 11:49. Editor: Noval Andriansyah. lihat foto.
25/06/2021 ÿú Biaya Buat SIM B1. Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),.
25/11/2019 ÿú Biaya pembuatan SIM 2020 tergantung golongannya. Untuk yang termahal adalah Golongan Sim Internasional yang biayanya mencapai 250 Ribu Rupiah. Wajar apabila biaya pembuatan SIM Internasional cukup mahal, karena nantinya kita bisa menggunakan SIM tersebut diberbagai negara yang menerapkan sistem SIM Internasional.
20/02/2020 ÿú SIM B1 kategori umum ini jika ingin memperpanjang masa aktif atau berlakunya, maka Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 80.000,-. Hal ini juga berlaku apabila surat atau kartu tersebut telah hilang maupun rusak, dimana pemohon dapat mengajukan dengan tarif yang sama. Cara Membuat SIM B1 Umum, 11/04/2020 ÿú Bagaimana Biaya Penerbitan SIM B1 ? Sebagai pengendara yang sering mengendarai bus milik pribadi atau mobil pengiriman barang. Adapun syarat lain untuk dipenuhi ketika ingin memiliki SIM B1 , dengan membayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010.;"