16/08/2012 ÿú Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (? UU Kepailitan ?), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (? Pengadilan ?) dalam lingkungan peradilan umum.
24/05/2017 ÿú Namun pada dasarnya selain diajukan oleh pihak kreditor, debitor yang bersangkutan juga dapat mengajukan permohonan kepailitan atas dirinya sendiri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (? UU Kepailitan dan PKPU ?), yaitu:, 24/01/2020 ÿú Sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan , Pastikan bahwa pemohon telah memiliki advokat untuk mewakilinya dalam beracara di pengadilan niaga. Keharusan ini tercantum dalam Pasal 7 UU KPKPU dimana pengajuan kepailitan harus diajukan oleh advokat. Namun apabila permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia.
02/11/2018 ÿú Pada dasarnya untuk mengajukan kepailitan , debitor harus memenuhi unsur-unsur di Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yaitu: tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan. dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan , baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Pengertian, Syarat, dan Prosedur Kepailitan di Indonesia, 8 Prosedur Pengajuan Kepailitan Menurut Undang-Undang, Pengertian, Syarat, dan Prosedur Kepailitan di Indonesia, Ini Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Permohonan ...;"