31/01/2020 ÿú PERLUKAH REVISI AKTA FIDUSIA PASCA PUTUSAN MK ? Detail acara : Ruang Merapi. Hotel Grasia Semarang. 29 Februari 2020. Jam : 08.00 - 13.00. Seminar : a. Pendaftaran akan segera ditutup setelah mencapai kuota / paling lambat tanggal 27 Februari 2020 b. Menggunakan sistem paperless (materi dalam bentuk File) c. Materi dikirimkan melalui WA. d.
07/01/2020 ÿú Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, menyatakan keberlakuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia , sepanjang frasa ?kekuatan eksekutorial? dan frasa ?sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap? bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan.
12/02/2020 ÿú Notaris harus menambahkan klausul wanprestasi dalam akta jaminan fidusia . Notaris Udin Narsudin mengatakan putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait penafsiran ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai efek yang sangat signifikan dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF).
24/08/2019 ÿú Mahkamah Konstitusi pada awal Tahun 2020, tepatnya Bulan Januari 2020, mengeluarkan Putusan terkait dengan mekanisme eksekusi Obyek Jaminan Fidusia , dengan perkara nomor 18/PUU-XVII/2019 ( Putusan MK ), yang dalam Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia , sepanjang frasa kekuatan Eksekutorial dan frasa sama dengan putusan .
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ( Putusan MK ) terhadap pasal di UU FIdusia , khususnya mengenai Wanprestasi dan Eksekusi Jaminan Fidusia menjadi berubah penafsirannya. Seharusnya bukan norma UU FIdusia yang diubah, melalui putusan konstitusional bersyarat oleh MK .
Ekskusi Jaminan Fidusia: Sebelum dan Sesudah Putusan MK . Perikatan dalam fidusia merupakan hubungan hukum antara pihak pemberi fidusia dengan pihak penerima fidusia , yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dibuatnya akta jaminan fidusia oleh notaris atau pejabat umum yang berwenang dan diajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia .
27/02/2020 ÿú Dan pembuatan akta pada Putusan MK harus difahami bersama bahwa putusan MK adalah bersifat Final dan banding artinya berkekuatan hukum tetap atau memberikan kepastian hukum tanpa dapat dilakukan upaya banding sehingga penerapan Jaminan Fidusia harus dilakukan sesuai dengan putusan MK tersebut,? ujar Notaris ? PPAT Kota cimahi ini.
31/01/2020 ÿú MK secara jelas menetapkan hal itu dalam putusannya. ??.terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia , maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan ...;"